Berdasarkan dari data yang ada pada soal, maka bank kaya raya tidak melakukan pemotongan PPh. Hal tersebut dikarenakan pembayaran bunga di bawah Rp7.500.000,00.
Pembahasan
PPh atau Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima. Penghasilan yang menjadi objek pajak, meliputi gaji, upah, tunjangan, honor, komisi, hadiah, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, dan lainnya yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
Pendapatan bunga atas deposito adalah objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, dengan tarif 20%. Besaran pendapatan yang dikenakan tarif pajak ini yaitu jika melebihi Rp7.500.000,00. Sedangkan untuk pendapatan bunga di bawah Rp7.500.000,00 sehingga tidak dikenakan PPh pasal 4 ayat 2.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentangpajak PPh final dan pajak PPh tidak final pada https://brainly.co.id/tugas/11156215
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
[answer.2.content]